Wejangan Judi

Dalil Larangan Judi
JUDI menurut Kamus Dewan ialah 'Permainan dengan memakai uang dan lain-lain sebagai taruhan.' Banyak lagi tarif judi, hampir semuanya berkisar ke arah itu.

Contohnya, Augusta ( Ensiklopedia Indonesia ) mengemukakan , 'Judi' diertikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan , permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya . 'ju.di [ n ]' permainan dng memakai wang atau barang berharga sbg taruhan ( spt main dadu , kad ) : - itu pangkal kejahatan.

Judi dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah " transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barangan atau perkhidmatan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan urus niaga tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa " .

Contohnya, Al - Jawi ( Anis , 1972:758 ) berpendapat bahawa judi adalah setiap permainan ( la'b [ un ] ) yang mengandung taruhan dari kedua pihak ( muraahanah ) " . ( Al - Jurjani , TT : 179 ) mengemukakan 'Judi' adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu ( berupa materi ) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang " . ( Ash - Shabuni , 1983:279 ) judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan ( ribh ) bagi satu pihak dan kerugian ( khasarah ) bagi pihak lain " . ( Al - Qardhawi , 1990:417 ) judi adalah setiap permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunya " .

Wikipedia menulis 'Gambling is the wagering of money or something of material value on an event with an uncertain outcome with the primary intent of winning additional money and / or material goods . Typically , the outcome of the wager is evident within a short period.'Kalau di Malaysia ada tercatat dalam Perlembagaan Persekutuan. Di Indonesia, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat ( 3 ).

Tiga Unsur:
Dari pengertian - pengertian diatas , maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai judi . Iaitu adanya unsur :
   1: Permainan / perlumbaan . Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlumbaan . Jadi dilakukan semata - mata untuk bersenang - senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati dan bersifat rekreatif . Namun , di sini para pelaku tidakperlu terlibat dalam permainan . Ada juga penonton permainan yang menjadi pelaku , bertaruh untuk salah satu pihak . Maka , di mana ada permainan , di sana ada pihak yang menang dan yang kalah .
    2: Untung-rugi . Ertinya untuk memenangi permainan atau perlumbaan , lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi atau untung  rugi.
    3: Ada taruhan . Dalam permainan atau perlumbaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar . Baik dalam bentuk wang ataupun harta benda lain . Bahkan kadang isteripun boleh dijadikan taruhan . Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang mendapat manfaat dan ada yang kurang bernasib baik . Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan sama ada sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan .

Maka jelas kini, perbuatan itu memenuhi ketiga unsur diatas ,  tak kiralah apa namanya, TOTO, Loteri Kebanjikan Masyarakat, judi bola, SMS dan lain-lain. Kalau di Indonesia walaupun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi, walaupun dibungkus dengan nama - nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan , semisal PORKAS atau SDSB .  Bahkan sepakbola , pingpong , badminton , voley , catur dan sms - sms reg depsos pun boleh masuk kategori judi , bila dalam amalan memenuhi ketiga unsur diatas .

Judi Menurut Pandangan Kristian

Di dalam kitab sucinya umat Kristian , tidak dijumpai adanya kata judi secara harfiyah . Namun , ada beberapa ayat yang menyebutkan tentang undian . Di antaranya :
" Maka perlulah kamu membagi negeri itu sebagai milik pusaka dengan membuang undi menurut kaummu : kepada yang besar jumlahnya haruslah kamu memberikan milik pusaka yang besar , dan kepada yang kecil jumlahnya perlulah kamu memberikan milik pusaka yang kecil ; yang dilantik oleh undi bagi masing - masing , itulah bahagian undiannya ; menurut suku nenek moyang perlulah kamu membahagi milik pusaka itu . " ( Bil 33:54 )
" Undi dibuang di pangkuan , tetapi setiap keputusannya berasal dari pada TUHAN . " ( Amsal 16:33)
" Pada suatu kali , waktu tiba giliran rombongannya , Zakharia melakukan tugas keimaman di hadapan Tuhan . Sebab ketika diundi , sebagaimana lazimnya , untuk menentukan imam yang bertugas , dialah yang ditunjuk untuk masuk ke dalam Bait Suci dan membakar ukupan di situ . ( Luk 1:8-9 ).
" Pada suatu kali , waktu tiba giliran rombongannya , Zakharia melakukan tugas keimaman di hadapan Tuhan. Sebab ketika diundi , sebagaimana lazimnya , untuk menentukan imam yang bertugas , dialah yang ditunjuk untuk masuk ke dalam Bait Suci dan membakar ukupan di situ . " ( Luk 1:8-9 )

Undian sendiri menurut ajaran bukanlah sesuatu yang berdosa . Seperti yang tersirat dari ayat - ayat di atas . Undian banyak dilakukan oleh umat pada zaman tersebut . Dalam perbahasan tentang judi , menurut Bravo ( 2008 ) judi adalah sesuatu perkara yang tidak baik . Kita memang boleh dapat " berkat " , tetapi , bukan berkat dari Tuhan . Kalau bukan berkat dari Tuhan , itu namanya kutuk

Beberapa alasan kenapa judi itu tidak baik :
- Judi boleh membuat orang menjadi ketagihan . Judi boleh membuat ketagihan , ada rasa ingin tahu , ingin menang dan ingin membalas kekalahan . Akhirnya poket kosong .
- Judi boleh membuat orang menjadi jahat . Orang boleh menjual harta bendanya kerana judi . Bahkan anak dan isterinya boleh juga ikut dijual .
- Judi boleh membuat orang menjadi malas bekerja yang halal .
- Judi boleh membuat keluarga menjadi hancur .

Firman Tuhan :
    " Jangan menjadi hamba wang dan cinta akan wang . Kerana akar segala kejahatan ialah cinta wang . Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai - bagai duka " . ( I Tim 6:10 )
    " Manusia harus bekerja dan kekayaan harus dikumpulkan dengan cara yg halal . Tangan yang lembap membuat miskin , tetapi tangan orang rajin menjadikan kaya " . ( AMSL 10:4 )
    " Segala sesuatu yang dijumpai tanganmu untuk dikerjakan , kerjakanlah itu sekuat tenaga , karena tak ada pekerjaan , pertimbangan , pengetahuan dan hikmat dalam dunia orang mati , ke mana engkau akan pergi " . ( Pengkhtbh 9:10 )
    " Harta yang cepat diperoleh akan berkurang , tetapi siapa mengumpulkan sedikit demi sedikit , menjadi kaya . " ( AMSL 13:11 )
    " Di rumah orang benar ada banyak harta benda , tetapi penghasilan orang fasik membawa kerosakan " . ( AMSL 15:6 )
    " Lebih baik penghasilan sedikit disertai kebenaran , dari pada penghasilan banyak tanpa keadilan " . ( AMSL 16:8 )

Dari ayat - ayat di atas , dapat diambil keterangan bahawa bekerja dan mendapatkan wang dengan bekerja keras menjadi acuan atau pokok bagaimana agama mengarahkan dalam hal mencari wang . Selain itu , penghasilan hendaklah disertai dengan kebenaran dalam mendapatkannya .
Dalam salah satu laman tanya jawab , didapati jawapan tentang tidak dibenarkannya judi .

" Yes , it is a sin to gamble . It is a sin because one goes against God 's plan for man , that he is to earn his living by the sweat of his brow , Genesis 3:19 . It is a sin because it will cause one to spend their salary on gambling instead of providing for one 's family . It is a sin because it can cause someone to become so heavily indebted that they lose their job , their home , and their family . It is a sin because it will cause one to do dishonest things in order to get more money to gamble . It is a sin because it can be addictive , just like drugs or alcohol , killing one 's initiative to do honest work . It is a sin because basically it is taking money from many to give to a few . It is a sin because , as all studies show , a community is negatively impacted when gambling is allowed . "

Jawapan di atas boleh diakses di http://www.studythebible.com/question/topics/gambling.htmDari uaian di atas maka dapat disimpulkan bahawa dalam Alkitab tidak disenaraikan kata judi . Tetapi kerana perjudian menghasilkan kesan yang negatif , maka judi tidak dibenarkan dalam Kristian .

Judi Menurut Pandangan Hindu  

Mangku seorang yang beragama hindu mengatakan bahawa judi dilarang dalam Agama Hindu . Kitab suci Manava Dharmasastra Buku IX ( Atha Nawano dhyayah ) sloka 221 , 222 , 223 , 224 , 225 , 226 , 227 , dan 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu .

Sloka 223 membezakan antara perjudian dengan pertaruhan . Bila objeknya benda - benda tak berjiwa disebut perjudian , sedangkan bila objeknya makhluk hidup disebut pertaruhan . Benda tak berjiwa misalnya wang , kereta , tanah , rumah , dan sebagainya . Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan , manusia , bahkan isteri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa .

Para penjudi dan peminum minuman keras digolongkan sebagai orang - orang " sramana bandar "  (sloka 225 ) disebut pencuri - pencuri tersamar ( sloka 226 ) yang mengganggu ketenteraman hidup orang baik - baik . Judi menimbulkan kecurian ( sloka 222 ) , permusuhan ( sloka 227 ) dan kejahatan ( sloka 228 ) .

Di Bali terkenal adanya kegiatan yang disebut tajen . Tajen adalah adu ayam yang membawa judi dan pertaruhan . Adanya rakyat yang awidya ( tidak tahu ) bahawa judi dilarang Agama Hindu antara lain kerana pengetahuan agama terutama yang menyangkut Tattwa dan Susila kurang disebarkan ke masyarakat .

Menurut Mangku , kalah atau menang dalam perjudian membawa munculnya sadripu ( enam musuh ) pada diri seseorang . Sadripu adalah :
- kama ( nafsu tak terkawal ) ,
- lobha ( serakah ),
- kroda ( kemarahan ),
- mada ( kemabukan ), moha ( sombong ), danmatsarya ( cemburu, dengki, irihati ).

 Penjudi yang menang menguatkan : kama , lobha , mada , dan moha , pada dirinya dan yang kalah menguatkan : kroda , dan matsarya .
Dalam Bhagawadgita Bab III.37 :YAJNARTHAT KARMANO NYATRA , LOKO YAM KARMABANDHANAH , TADARTHAM KARMA KAUNTEYA , MUKTASANGAH SAMACARA .

" Kuatnya keinginan dan kemarahan yang lahir dari nafsu rajaguna menjadikan lobha dan berdosa yang merupakan musuh di dunia "

Dalam Manawa Dharmasastra.IX.221 :DYUTAM SAMAHWAYAM Caiwa , RAJA RATRANNIWARAYET , RAJANTA KARANA WETAU DWAU , DOSAU PRITHIWIKSITAM

Sabda Tuhan Yang Maha Esa dalam kitab suci Veda tentang judi , sebagai berikut :
AKṢAIR ma DĪVYAḤ KŚIMIT KṚŚASVA VITTE RAMASVA BAHU MANYAMĀNAḤ , TATRA GĀVAḤ KITAVA TATRA JAYA TAN ME VICAŚṬE SAVITĀYAMARYA . Ṛgveda X.34.13 .

Artinya : " Wahai para penjudi , janganlah bermain judi , bajaklah tanahmu . Selalu puas dengan tanaman anda , fikirkanlah itu cukup.Pertanianmenyediakan lembu - lembu bentinadan dengan itu isteri kamu tetap bahagia . Deva savita telah menasihatimu untuk berbuat demikian"

Jaya TAYATE KITAVASYA hina mata PUTRASYA CARATAḤ KVA svit , ṚṆĀVĀ BIBHYAD dhanam ICCHAMĀNAḤ ANYEŚĀM Astam UPA NAKTAM ETI . Ṛgveda X.34.10 .

Artinya : " Isteri seorang penjudi yang mengembara mengalami penderitaanyang sangat menyedihkan , dan ibu seorang penjudi semacam itu dirundung penderitaan . Dia , yang dalam lilitan hutang dan kekurangan wang , memasuki rumah orang lain dengan diam - diam di malam hari " .

DVESTI SVA RUR APA JAYA RUÓADDHI NA NATHITO VINDATE MARÎITĀRAM , AŚVASYEVA JARATO VASNYASYA Naham VINDĀMI KITAVASYA BOGAM . Ṛgveda X.34.3 .

Artinya : " Ibu mertua membenci , isterinya mengelakkan dia , sementara pada waktu mengemis , tidak mencari seorang yang berbelas kasihan . Isteri penjudi itu berkata : " Sebagai seekor kuda tua yang tidak bermanfaat , kami sangat menderita menjadi isteri seorangpenjudi ".

 Lebih jauh di dalam Manavadharmaśāstra yang merupakan kompedium hukum Hindu , menyatakan :DYŪTAṀ Samah vayam CAIVA Raja RĀTRANNIVARAYET , RĀJANTA KARAÓA VETAU DVAU DOŚAU PṚTHIVIKŚITAM . Manavadharmaśāstra IX.221 .

Artinya : " Perjuadian dan pertaruhan supaya benar - benar dikeluarkan dari wilayah pemerintahannya , ke dua hal itu menyebabkan kehancuran negara dan generasi muda . "

Prakasam ETAT TASKARYAM YAD DEVANASAMA HVAYAU , TAYORNITYAṀ PRATIGHATE NṚPATIR yatna VAN BHAVET . Manavadharmaśāstra IX.222 .

Artinya : " Perjudian dan pertaruhan menyebabkan kecurian , kerana itu kerajaan harus menekan ke dua hal itu "

APRAṆIBHIRYAT KRIYATE TAL LOKE DYŪTAM UCCHYATE , PRAṆIBHIḤ KRIYATE YĀSTU NA VIJÑEYAḤ SĀMAHVAYAḤ . Manavadharmaśāstra IX.223 .

Artinya : " Kalau barang - barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai wang ,hal itu disebut perjudian , sedang bila yang dipakai adalah benda - bendaberjiwa untuk dipakai pertaruhan , hal itu disebut pertaruhan " .

DYŪTAṀ SĀMAHVAYAṀ CAIVA yah KŪRYAT KARAYATE VA , TANSARVAN GHATAYED RĀJAŚUDRAMŚ CA DVIJA LINGGI . Manavadharmaśāstra IX.224 .

Artinya : " Hendaknya pemerintah menghukum badanniah semua yang berjudi dan bertaruh atau mengusahakan kesempatan untuk itu , seperti seorang pekerja yang memperlihatkan dirinya (menggunakan sifat-sifat ) seorang pandita "

KITAVĀN KUŚÌLAVĀN KRURAN PAŚANDASTHAṀŚCA Manavan , VIKRAMAŚṬHANAÑCA UNDIKAṀŚ CA KŚIPRAM NIRVĀŚAYETPRAT . Manavadharmaśāstra IX.225 .

Artinya : " Penjudi - penjudi , penari - penari dan penyanyi - penyanyi ( erotik ? ) , Orang - orang yang kejam , orang - orang bermasalah di bandar , mereka yang menjalankan kerja terlarang dan penjual - penjual minuman keras , hendak - nya supaya dijauhkan dari bandar (oleh kerajaan ) secepat mungkin " .

ETA RAŚṬRE VARTAMANA RAJÑAḤ PRACCHANNATASKARAḤ , VIKARMA KRIYAYA NITYAM BHADANTE BHADRIKAḤ PRAJĀḤ . Manavadharmaśāstra IX.226 .

Artinya : " Bilamana mereka yang seperti itu yang merupakan pencuri terselubung , bermukim di wilayah negara , maka cepat - lambat , akan mengganggu penduduk dengan kebiasaannya yang baik dengan cara kebiasaannya yang buruk ) " .

Dyūtam etat pura kalpe dṛśtaṁ vairakaraṁ mahat , tasmād dyūtaṁ na sevetahasyartham api buddhimān . Manavadharmaśāstra IX.227 .

Judi Menurut Pandangan Buddha

Agama Buddha adalah agama yang mempunyai dan meyakini ajaran Buddha sebagai pegangan hidup penganutnya . Buddha sendiri adalah makhluk hidup layaknya manusia yang pernah merasakan hidup di dunia . Kitab suci umat Buddha di antaranya adalah Vinaya Pitaka , Sutta Pitaka dan Abhidamma Pitaka .

 Dalam ajaran Buddha , kesederhanaan dalam segala hal menjadi suatu yang mesti diterapkan dalam diri penganut Buddha atau dalam Islam disebut dengan zuhud . Sederhana dalam hal materi mhaupun non materi . Pun dengan membersihkan bathiniyah .

WALUBI menulis , Sang Buddha mengajarkan Empat Kebenaran Utama (Empat Kesunyataan Mulia/The Four Fold Noble Truth ) ialah :
- Hidup adalah penderitaan ( dukkha )
- Sebab penderitaan timbul kerana keinginan / tanha ( Dukkha Nirodha )
- Berhentinya penderitaan hanya boleh diatasi dengan memadamkan keinginan ( dukkha Samudaya )
- Jalan menuju berhentinya penderitaan dengan memadamkan keinginan .

Memadamkan keinginan hanya terlaksana dengan perbuatan moral serta disiplin hidup dan mencapai kemuncaknya pada kepekatan dan meditasi .

Untuk mengikis habis sebab penderitaan Sang Buddha memberikan cara - cara terbaik yang dinamakan " Jalan Utama Beruas Lapan " atau " Ariya Atthangika Magga " yang merupakan Way of life seorang Buddhis , terdiri dari : 
-Pandangan benar ( samma - ditthi )Fikiran benar ( samma - sankhapa )
-Ucapan benar ( samma - vacca )
-Perbuatan benar ( samma - Kamanta )
-Mata pencaharian benar ( samma - ajiva )
-Daya upaya benar ( samma - vayama )
-Perhatian benar ( samma - sati )
-Kepekatan benar ( samma - samadhi )

Point ke -5 di sila diatas iaitu mata pencaharian benar , hal ini mendedahkan bahawa kehidupan yang tidak benar tidak dibenarkan dalam ajaran agama . Misalnya dengan berdagang minuman keras , ganja , dadah , alat perang , tentunya judi .

Tentang konsep judi , dalam Digha Nikaya ( kumpulan Digha ) di kitab Sutta Pitaka dituliskan beberapa perkara yang berkaitan dengan kesan judi . Di antaranya adalah pemenang memperoleh kebencian dari yang kalah , yang kalah bersedih kerana kekalahananya , kehilangan kekayaan , kata - katanya ( pelaku judi ) tidak boleh dipercayai oleh mahkamah , dipandang rendah oleh saudara dan masyarakat , tidak dipercayai untuk terikat dalam perkahwinan .
WALUBI menulis , dengan cara pendekatan yang biasa dilakukan Buddhis , pertama kali Sang Buddha Mengajarkan Sigala dengan mengemukakan aspek negatif atau 14 perkara yang harus dielakkan , iaitu :

-Empat cacat perilaku , iaitu : pembunuhan , pencurian , hubungan kelamin yang salah dan ucapan yang salah .
-Empat dorongan melakukan kejahatan , iaitu : keinginan , kebencian , ketakutan dan kebodohan .
-Enam saluran menghabiskan kekayaan , iaitu : minuman keras , judi , berkeluyuran dijalanan yang tidak pada waktunya , bergaul dengan wanita - wanita penghibur , teman yang jahat dan malas .
Jadi jelas , judi dalam agama Buddha dilarang .

Judi Menurut Pandangan Islam

Islam adalah agama bagi semua manusia. Bila manusia memilih Islam, mereka dipanggil umat Islam. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah swt selepas dua kalimah syahadah tertanam dalam diri dan jiwanya. Islam mempunyai peraturan dan prinsip - prinsip . Pegangan umat Islam dari dulu sampai bumi ini hancur adalah kitab suci Al-Quran dan Hadis - hadis nabi Muhammad saw .

Islam sejak dulu lagi telah mengharamkan perjudian , dan menganggap bahawa judi itu suatu dosa besar , sama dengan meminum minuman keras , sama dengan tukang tenung , dan bahkan sama dengan menyembah berhala .

Dalil - dalil fatwa ini adalah firman Allah dan Hadis - hadis nabiFirman Allah swt dalam Al-Quran :يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون

Artinya : " Mereka bertanya kepadamu ( Wahai Muhammad ) tentang minuman keras dan judi . Jawablah kepada mereka , bahawa pada keduanya ada dosa dan ada manfaatnya bagi manusia , tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya . " ( QS. Al - Baqarah : 219 )

Keterangan tentang ayat ini:  Orang Arab Jahiliyyah , banyak melakukan minum khamar , iaitu minuman yang memabukkan dan banyak pula yang melakukan judi . Ini tidak menghairankan , kerana bangsa - bangsa Parsi , Rom , dan lain - lain bangsa sekitar tanah Arab sudah lebih dahulu minum khamar ( tuak ) dan berjudi . Setelah datang Islam , Sahabat Nabi bertanya kepada Nabi tentang hukum Islam dalam minum Khamar dan berjudi yang banyak dilakukan ketika itu . Maka datanglah wahyu Tuhan ini , yang secara halus menerangkan bahawa minum Khamar dan berjudi itu ada baiknya dan ada buruknya , tetapi buruknya lebih besar dari baiknya .

 Buruknya minuman keras kerana mengakibatkan menghilangkan akal manusia yang sangat berharga yang dianugerahkan Tuhan kepadanya . Dan baiknya adalah untuk memanaskan badan , kalau kebetulan kita berada di kawasan sejuk .
Allah berfirman :
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

Artinya : " Hai orang - orang yang beriman ! bahawasanya minuman keras , berjudi , berhala , dan Azlam adalah pekerjaan kotor , termasuk pekerjaan Syetan . Maka jauhilah olehmu supaya kamu beruntung . " ( QS. Al - Maidah : 90 )

Didalam ayat ini terdapat empat perbuatan yang dilarang oleh Allah swt , iaitu :

- Meminum minuman keras
- Berjudi
- Menyembah berhala
- Mengundi nasib

Dalam ayat ini ternyata bahawa judi disejajarkan dengan menyembah berhala , minum minuman keras , dan mengundi nasib yang semuanya merosakkan masyarakat dan menghancurkan budi pekerti. Kemudian turun lagi ayat yang lebih keras , iaitu:

Allah berfirman :
إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون

Artinya : " Bahwasannya syaitan itu hendak menjatuhkan kamu kedalam permusuhan dan kebencian disebabkan minuman keras dan judi , dan setan hendak melarang kamu daripada mengingati Allah dan dari sembahyang , maka mahukah kamu berhenti ? " ( QS. Al - Maidah : 91 )

Setelah turun ayat ini maka sahabat - sahabat yang suka minum minuman keras dan berjudi semuanya menghentikan , sebab ayat ini benar - benar mengancam orang yang peminum dan penjudi , dan mengatakan bahawa kemahuan minum khamar dan berjudi itu adalah hasutan dan tipu daya syaitan . Arak dan judi itu mengakibatkan permusuhan sesama kita dan melalaikan dari Dzikrullah (mengingat Allah) .

Setelah ayat ini dibacakan oleh Rasulullah saw kepada " Umar ra , beliau berkata : Ertinya : Kami hentikan , kami hentikan ( Demikian diterangkan dalam hadis - hadis yang dirawikan oleh Imam Ahmad , Abu Daud dan Tirmidzi ( Lihat Tafsir Al Qasimi Jilid III , hal . 550 dan 551 ) Tertulis dalam kitab Hadis
 حدثني زهير بن حرب حدثنا عبد الرحمن بن مهدي عن سفيان عن علقمة بن مرثد عن سليمان بن بريدة عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه

Artinya : hadis dari zuhair bin kharbin hadits dari Abdurrahman bin Mahdi dari Sufyan dari alqamah ibnu Marthad Dari Sulaiman bin Burdah , dari bapanya Burdah ra . , Belia berkata : bersabda Nabi Muhammad Saw . Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi . ( HR.Imam Muslim dan abu Daud - Lihat Syarah Muslim Juz XV hal 15 dan Sunan Abu Daud Juz IV hal 215 ) .

Dalam mensyarah hadis ini Imam Nawawi berkata :

    " Nabi Muhammad Saw menyamakan main judi itu dengan memakan daging dan darah babi , kerana sama - sama haram ( syarah muslim Juz XV hal . 16 )

Dan tertulis dalam kitab Hadits abu daud :

Artinya : Rasulullah Saw . Berkata : Barangsiapa bermain dadu maka ia telah menderhaka kepada Allah dan rasulNya ( H R. Abu Daud - Sunan Abu Daud Juz IV , halaman 285 )

Tertulis dalam Tafsir Ibnu Katsir, Nabi bersabda : Perumpamaan orang yang main dadu dan kemudian ia sembahyang , sama halnya dengan orang yang berwudhlu denganh nanah dan darah babi, kemudian ia lantass sembahyang ( Ibnu Katsir II , halaman 92 ) . Hal ini menurut Ibnu Kathir dirawikan oleh Imam Ahmad. Semua dalil - dalil di atas , menunjukkan bahawa Islam sangat melarang perjudian , baik apapun bentuknya .

Dalam agama manapun Judi dilarang keras, maka untuk bab perjudian harap anda sadari, ini perbuatan dosa. Jadi jangan menanyakan halal atau haram, dosa atau tidaknya. Ini bukan blog atau website terkait agama apapun, disini menawarkan produk terkait aliran kepercayaan yang terkait budaya.

Waspada

Bagi penggemar Jimat Judi harap hati-hati !!!
Karena banyaknya aksi penipuan segala sesuatu perlu di waspadai, website spesialis Jimat Judi wajarlah bila ada Dukun Palsu yang meng-coppy paste yang membawa nama kami.
Solusi jitu atasi dukun palsu dengan alamat palsu sebelum memesan harap cek ricek tanya Google atau datang langsung ke alamat praktek - COD.